Setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1447 H/2026 M, pembahasan soal jadwal belajar di sekolah kembali menghangat. Wajar saja, karena kebijakan ini bukan sekadar mengatur kapan murid belajar di rumah, kapan kembali ke kelas, atau kapan libur Lebaran dimulai. Lebih dari itu, surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, dan satuan pendidikan agar proses pembelajaran selama Ramadan hingga setelah Idulfitri tetap berjalan terarah, tertib, dan relevan dengan kebutuhan murid. Dokumen SEB tersebut ditetapkan pada 13 Februari 2026, lalu diumumkan Kemendikdasmen sebagai acuan pelaksanaan di seluruh Indonesia.
Hal penting pertama yang perlu dipahami adalah semangat dasar kebijakan ini. Pemerintah tidak memandang Ramadan sebagai alasan untuk menghentikan pembelajaran, tetapi sebagai momentum untuk menata ulang ritme belajar agar lebih manusiawi dan lebih bermakna. Dalam siaran resminya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar pembelajaran tetap efektif sambil memberi ruang bagi penguatan karakter, spiritualitas, dan kepedulian sosial peserta didik. Dengan kata lain, sekolah tidak hanya diminta menjaga kesinambungan akademik, tetapi juga membantu murid menjalani Ramadan sebagai bagian dari proses pendidikan yang utuh.
Bila melihat isi SEB secara rinci, skema pembelajaran Ramadan 2026 dibagi ke dalam beberapa tahap. Pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, satuan PAUD, atau satuan pendidikan keagamaan. Namun penugasan itu tidak boleh memberatkan murid. Surat edaran secara tegas mengingatkan agar satuan pendidikan tidak membebani anak dengan PR atau proyek berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif. Kalau sekolah memberi tugas, bentuknya diharapkan sederhana, menyenangkan, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menambah beban finansial orang tua. Bahkan luaran tugas dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan, bukan tugas yang rumit dan menekan anak.
Dari sini terlihat bahwa pemerintah sedang mendorong perubahan cara pandang terhadap belajar di rumah. Belajar mandiri selama Ramadan tidak dimaksudkan sebagai “kelas biasa yang dipindahkan ke rumah”, melainkan sebagai pengalaman belajar yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari anak. Ini penting, sebab banyak kebijakan pendidikan gagal terasa bermakna ketika rumah hanya dijadikan perpanjangan ruang kelas yang penuh tugas. Dalam SEB ini, arah kebijakannya justru lebih bijak: belajar tetap berjalan, tetapi ritmenya disesuaikan dengan suasana Ramadan, kebutuhan keluarga, dan kondisi psikologis murid. Pendekatan seperti ini memberi sinyal bahwa kualitas pembelajaran tidak selalu ditentukan oleh banyaknya tugas, melainkan oleh relevansi, keseimbangan, dan keterlibatan keluarga.
Tahap berikutnya berlangsung pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026. Pada masa ini, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, satuan PAUD, dan satuan pendidikan keagamaan. Namun kegiatan di sekolah tidak dimaknai sebatas mengejar target akademik. Surat edaran mendorong adanya aktivitas yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter utama. Untuk murid beragama Islam, contoh kegiatannya adalah tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang mendukung pendalaman nilai-nilai keagamaan. Sementara bagi murid yang beragama selain Islam, sekolah dianjurkan memfasilitasi bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama serta kepercayaan masing-masing. Kebijakan ini menunjukkan bahwa sekolah diberi ruang untuk menjalankan pembelajaran yang inklusif, kontekstual, dan tetap menghormati keberagaman peserta didik.
Bagian lain yang paling banyak disorot masyarakat tentu menyangkut jadwal libur Lebaran dan masuk sekolah kembali. Berdasarkan SEB tersebut, tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026 serta 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri bagi sekolah, madrasah, satuan PAUD, dan satuan pendidikan keagamaan. Selama masa libur itu, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat demi memperkuat persaudaraan serta persatuan. Setelah itu, kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali pada 30 Maret 2026. Jadi, bagi sekolah dan orang tua, tanggal tersebut menjadi titik kembalinya rutinitas belajar normal setelah fase Ramadan dan libur Idulfitri selesai.
Meski pembahasan publik sering berhenti pada soal tanggal masuk dan tanggal libur, isi surat edaran sebenarnya jauh lebih luas. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan dan menyelaraskan waktu pelaksanaannya di satuan pendidikan. Artinya, kebijakan nasional ini tetap membutuhkan kesiapan teknis di tingkat daerah. Sekolah tidak cukup hanya menunggu instruksi umum, tetapi perlu menerjemahkannya ke dalam jadwal harian, pengaturan kegiatan, pola komunikasi dengan orang tua, dan strategi menjaga keterlibatan murid. Dari sudut pandang manajemen pendidikan, inilah bagian penting dari SEB yang sering luput: Ramadan 2026 menuntut koordinasi, bukan sekadar kepatuhan administratif.
Untuk kepala satuan pendidikan, surat edaran juga memberikan arahan yang sangat konkret. Sekolah diminta melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas fisik seperti PJOK dan kepanduan, mendorong guru melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid selama Ramadan, serta memberikan perhatian dan dukungan khusus bagi anak berkebutuhan khusus atau anak yang berpotensi tertinggal dalam pembelajaran. Selain itu, sekolah juga diminta menjaga keamanan aset pendidikan selama masa libur, termasuk laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, dan sarana prasarana lainnya. Bahkan sekolah perlu menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali jika mereka membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama libur. Ini menunjukkan bahwa SEB Ramadan 2026 tidak hanya berbicara soal jam belajar, tetapi juga tentang tanggung jawab kelembagaan sekolah secara menyeluruh.
Dari sisi guru, kebijakan ini memberi arah yang cukup jelas: Ramadan bukan waktu untuk menumpuk target, melainkan momen untuk menguatkan pembelajaran yang esensial. Asesmen formatif yang dianjurkan dalam SEB menandakan bahwa guru diminta lebih peka terhadap perkembangan belajar murid ketimbang sekadar berorientasi pada penilaian akhir. Guru juga perlu menyesuaikan ritme kelas agar tetap produktif tanpa mengabaikan kondisi fisik dan emosional anak yang sedang berpuasa. Secara praktis, ini bisa berarti lebih banyak kegiatan reflektif, diskusi yang bermakna, penugasan yang terukur, dan ruang bagi kegiatan sosial-keagamaan yang benar-benar mendidik. Dengan demikian, Ramadan di sekolah tidak berubah menjadi masa “serba longgar” yang kehilangan arah, tetapi juga tidak menjadi masa “serba berat” yang menguras energi murid.
Peran orang tua juga dipertegas secara detail dalam surat edaran ini. Selama anak belajar mandiri di rumah, orang tua atau wali didorong untuk menumbuhkan aktivitas positif melalui praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, sekaligus memperkuat literasi, numerasi, dan karakter. Contohnya meliputi ibadah dan kajian keagamaan, membaca buku bersama anak, permainan yang melatih logika, kerja sama, dan kreativitas, hingga kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak. Orang tua juga diminta menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet dengan menetapkan batas waktu yang wajar, mendampingi anak saat mengakses internet dan media sosial, serta mengarahkan mereka pada konten yang bermanfaat. Yang tak kalah penting, surat edaran ini secara tegas meminta orang tua melindungi anak dari konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi. Di sini terlihat bahwa kebijakan Ramadan 2026 bukan hanya soal pendidikan formal, tetapi juga soal penguatan ekosistem pengasuhan di rumah.
Lebih jauh lagi, SEB tersebut menegaskan bahwa orang tua perlu memfasilitasi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti kegiatan keagamaan di lingkungan, kunjungan teman, dan silaturahmi dengan keluarga. Pada saat yang sama, anak harus dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat, serta praktik pernikahan usia dini. Ketentuan ini penting karena menunjukkan bahwa masa libur dan belajar mandiri tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah. Negara, melalui surat edaran ini, ingin memastikan bahwa Ramadan dan libur Lebaran tetap menjadi ruang tumbuh yang aman bagi anak. Ini adalah pesan yang sangat relevan di tengah tantangan digital, sosial, dan budaya yang semakin kompleks.
Pada akhirnya, Surat Edaran 3 Menteri Ramadan 2026 layak dibaca bukan hanya sebagai aturan kalender pendidikan, tetapi sebagai upaya menata pembelajaran agar lebih selaras dengan konteks kehidupan murid. Ada keseimbangan yang ingin dijaga: hak belajar tetap terpenuhi, karakter tetap dibina, spiritualitas mendapat ruang, dan keluarga dilibatkan secara aktif. Jadwal masuk sekolah setelah Lebaran pada 30 Maret 2026 memang menjadi titik yang paling mudah diingat, tetapi inti kebijakannya jauh lebih dalam dari sekadar tanggal. Bagi sekolah, guru, dan orang tua, surat edaran ini seharusnya menjadi pengingat bahwa pendidikan yang baik bukan hanya soal hadir di kelas, melainkan juga soal membangun ritme belajar yang sehat, manusiawi, dan bermakna sesuai kebutuhan anak.